Tiga Bulan Palsukan Surat Rapid Test, Tersangka Tawarkan Jasa ke Calon Penumpang Kapal

Polresta dan KSOP Samarinda, serta KKP Kelas II merilis penangkapan tiga tersangka pemalsu surat rapid test. (foto:detikcom)

MEMONESIA.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II meringkus tiga tersangka pemalsu surat rapid test.

“Ketiga pelaku kami amankan di tiga tempat berbeda,” jelas Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi lewat konferensi pers, Minggu (03/01).

Kasus ini terungkap saat KSOP Samarinda dan KKP Klas II menemukan salah seorang penumpang memiliki hasil rapid test palsu, di pelabuhan Samarinda kala hendak menuju Pare-Pare 30 Desember 2020.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui surat rapid test tersebut palsu,” katanya. Tiga tersangka yang diamankan yakni Ragil (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22).

Aldi menjelaskan, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sejak Oktober 2020 lalu. Tak main-main, untungnya pun bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Modus yang digunakan tersangka, yaitu menawarkan menerima jasa pembuatan rapid test bagi penumapang. Setiap calon penumpang dikenakan biaya Rp 150 ribu.

Dalam kasus ini, awalnya tersangka Ragil menerima permintaan pembuatan rapid test oleh seorang penumpang. Ragil lantas menghubungi tersangka Gassing sebagai perantara, kemudian dilanjutkan ke tersangka Dodi Rachman.

“Jadi yang membuat rapid test palsu ini adalah tersangka Dodi, merupakan pengusaha fotokopi dan memiliki toko ATK di rumahnya,” terang Aldi.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Samarinda. Barang bukti yang disita berupa sisa dokumen palsu, satu unit CPU, satu unit monitor, alat printer yang digunakan pelaku membuat surat rapid test palsu, serta uang tunai hasil kejahatan tersangka.

Ragil disangkakan pemalsuan surat pasal 236 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1),(2) jo 55 jo 56 KUHP. Sedangkan Dodi pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 268 ayat (1) KUHP.

Pelaku lain Gassing pemalsuan surat pasal 263 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1) ,(2) jo 55 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (*)