Curi Perabotan Rumah Tangga untuk Beli Sabu, Pelakunya Warga Guntung

SIAP DIHUKUM: Pelaku (jongkok) kini sudah diamankan dan siap menjalani hukuman atas perbuatannya. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG- Bukannya perbanyak diam di rumah, VF (21) malah mencuri di tengah kondisi mewabahnya virus corona atau Covid-19. Warga Guntung itu melancarkan aksinya di BTN PKT Bontang 23 Maret 2020 lalu.

Berbagai perabot rumah tangga dan barang elektronik diangkutnya. Setelah menjadi buron sekitar sepuluh hari, akhirnya diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Sabtu (04/04).

Baca Juga : Pencuri Lintas Kota di Kaltim Dibekuk

Pengakuan pelaku terhadap polisi, barang tersebut diambil secara bertahap dan disimpan di kakeknya yang bersampingan rumah korban. Kemudian curiannya kembali diangkut menggunakan motor ke Guntung.

“Ada yang sudah digadai, tapi sebagian masih disimpan di rumahnya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pelaku membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Parahnya, pelaku mengaku hasilnya itu digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Sementara itu, barang yang sempat diangkut pelaku seperti tiga buah TV, sebuah kasur, megicom, tiga buah kipas angin, dua buah drum plastik. Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)