Hamil Duluan, Dominasi Angka Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Bontang

ilustrasi (int)

BONTANG – Hamil luar nikah dominasi angka pengajuan dispensasi kawin atau pernikahan di Bontang. Bahkan, kurun waktu 2020, pernikahan usia dini mengalami lonjakan.

Pengadilan Agama (PA) Klas II Bontang mencatat 72 perkara dispensasi kawin yang diajukan pasangan bawah umur. Sekitar 60 persen penyebabnya hamil duluan.

“Meningkat drastis tahun 2020. Tahun sebelumnya hanya 28 perkara,” sebut Humas PA Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto belum lama ini.

Pengajuan dispensasi kawin tertinggi yakni Juni, dengan jumlah 15 perkara. Anton menyebut, penyebab utamanya hamil luar nikah.

“Ada beberapa faktor penyebab, seperti hubungan yang terlalu dekat, mereka merasa sudah siap menikah, dan lainnya. Tapi, 60 persen disebabkan hamil luar nikah,” jelasnya.

Anton menjelaskan, perubahan Undang-Undang tentang Perkawinan juga menjadi salah satu penyebabnya. “Sekarang, batas umur untuk menikah minimal 19 tahun, baik laki-laki dan perempuan,” tuturnya.

Pada Undang-Undang Nomor 1/1974 sebelumnya umur minimal untuk bagi laki-laki yakni 19 tahun, kemudian 16 tahun bagi perempuan.

“Ketentuannya sudah diubah lewat UU Nomor 16/2019,” tambah pria pemurah senyum itu. (Fajri Sunaryo)