KUTAI TIMUR – Lembaga legislatif Kutai Timur (Kutim) mendesak PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk segera menggunakan nomor polisi (nopol) daerah Kalimantan Timur (Kaltim) untuk seluruh kendaraan roda 4 yang beroperasi.
Permintaan tersebut, disampaikan Ketua DPRD Kutim, Joni menyampikan pihaknya telah melayangkan perintah mutasi tersebut. Namun perusahaan belum memberikan respons.
Meski KPC telah beroperasi di Kutim puluhan tahun lamanya, bahkan telah berkontribusi terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui dana bagi hasil (DBH), namun kata Joni, aturan daerah tetap harus dijalankan dan ditaati.
Sorotan tersebut bukan hanya sekadar permintaan, tetapi merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang ini mengatur pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang salah satunya adalah pajak kendaraan.
“Pemerintah daerah sudah lama melakukan pemberitahuan agar mengubah plat kendaraan. Dan menurut kami penting bagi KPC untuk mengubah nomor polisi kendaraan mereka menjadi plat nomor Kalimantan Timur,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengatakan, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Dengan kendaraan KPC yang menggunakan plat luar Kaltim, potensi pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah bisa saja hilang.
“Dan sangat merugikan Kutai Timur, yang seharusnya mendapatkan bagian yang adil dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. Sampai saat ini, belum ada juga pemberitahuan soal sudah atau tidaknya KPC mengubah plat kendaraan mereka,” ucapnya.
Ia meminta agar KPC menaati aturan yang ditetapkan. Dirinya juga mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim lebih aktif melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan batubara terkait pajak dan plat nomor kendaraan.
“Keadilan pajak adalah hak masyarakat. Ini yang selalu kami perjuangkan. Maka penting seluruh perusahaan tanpa terkecuali yang beroperasi di Kutim, taat terhadap aturan perpajakan. Salah satunya pajak kendaraan,” imbuhnya.