DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Tenaga Kerja

KUTIM –  Lembaga legislatif Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah gencar melakukan sosialisasi terkait “produk baru” yang belum lama ini selesai dirancang. Yakni Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaranaan ketenagakerjaan. Sosialisasi itu dilakukan secara menyebar di seluruh 18 Kecamatan, salah satunya di Aula Kantor Desa Sangatta Utara.

Menghadiri sosialisasi itu, Anggota DPRD Kutim Hasbullah Yusuf, David Rante, Muhammad Amin, Ramadhani, Basti Sangga Langi, Anjas, Yusuf T Silambi serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, unsur Muspika Sangatta Utara, dan beberapa organisasi buruh.

Hasbullah Yusuf mengatakan, Perda ini bisa menjadi bahan acuan, bagi para pekerja dan pencari pekerja terkait hak dan tanggungjawab perusahan kepada para pekerja, agar tidak terjadi konflik dapat diminimalisir melalui peraturan yang ada.

Ia menilai, permaslahan ketenagakerjaan ini pasti terjadi dimanapun, namun dengan kondisi seperti sangatta akan lebih rentan terjadi permasalahan dikarenakan karakteristik wilayah yang memang tempat bagi para pekerja.

“Jadi, Sangatta ini, adalah miniatur Indonesia. Mau suku apa saja, ada di Sangatta ini dan semuanya ada. Semua mencari sesuap nasi,” ucap Hasbullah Yusuf.

Menegaskan hal yang sama, Muhammad Amin mengingatkan kepada para pelaku usaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim untuk memahami secara utuh peraturan tenaga kerja yang telah disepakati. Ia juga meminta para perusahaan untuk tidak membangkang, sebab pasti ada konsekuensinya.

“Kita minta aturan ini betul-betul diterapkan di setiap perusahaan, sehingga tidak lagi pekerja yang terdiskriminasim. Selain itu perkerja lokal juga lebih diprioritaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrssi (Disnakertrans) Kutim, Pitter Buyang mengatakan yang terjadi sampai hari ini di beberapa perusahaan yang ada terkait permasalahan tranparansi dan proses rekrutmen. Sehingga memunculkan pertanyaan-pertanyaan bahwa apakah itu melalui proses Disnakertrans atau bagaimana.

“Jadi ini sudah bukan barang baru, sudah jadi rahasia umum lagi sehingga memunculkan pertanyaan, bahwa banyak anak-anak kita yang tidak terakomodir,” katanya.

Kemudian, kata dia, di dalam peraturan daerah (perda) sudah tertulis bahwa perusahaan harus melaporkan ke Disnakertrans terkait perekrutan tenaga kerja, dan itu sudah berjalan beberapa perusahaan, masih ada juga yang belum. Karena memang Disnakertrans belum mampu mengidentifikasi semuanya. (*)