BONTANG – Penyalahgunaan fungsi trotoar di wilayah perkotaan semakin masif terjadi. Tak jarang para pejalan kaki musti harus menyisihkan hak kelancaran kenyamana dan keamanan, atas ketersediaan fasilitas tersebut.
Permaslahan tersebut juga terjadi di Kota Bontang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang Ahmad Yani mengatakan masih sering mendapati beragam bentuk pelanggaran fungsi trotoar. “Masih sering terjadi,” kata dia.
Baca Juga : Maraknya Baliho Terpampang di Trotoar, Satpol PP Bontang Bakal Tindak Tegas
Ia menjabarkan bentuk pelanggaran yang kerap ia temui kala patroli. Yakni ditempati berjualan para PKL, memasang baliho, parkir kendaraan, hingga dilintasi kendaraan bermotor. “Kadang juga trotoar jadi tempat cuci motor,” terangnya.
Padahal sambung dia, hak pejalan kaki atas fasilitas seperti trotoat, tempat penyebrangan dan fasilitas lain sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009. Sehingga pejalan kaki menjadi prioritas utama atas fasilitas tersebut. “Nyatanya pejalan kaki masih kurang dihargai,” tandasnya.
Sebagai penegak ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masyarakat. Penyelahgunaan fungsi trotoar juga menjadi tanggung jawab Satpol PP. Yani mengaku patroli rutin yang pihaknya lakukan, juga menyasar pelanggaran-pelanggaran di atas trotoar.
Baca Juga : Lapak di Atas Trotoar, Satpol PP Beri Teguran Tertulis Pedagang di Bontang Baru
Ia berharap dengan adanya patroli dan teguran intens kepada para pelanggar, dapat meningkatkan kesadaran masyarkat atas hak-hak pejalan kaki. Sehingga fasilitas yang ada sesuai dengan peruntukannya. “Fungsi trotoar kan memang untuk pejalan kaki,” tutupnya. (adv/kominfo/lm)
No Comments