Kasi Tipidum Kejari Bontang, Syaiful Anwar. (Fajri Sunaryo/memonesia.com)
BONTANG – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diganjar hukuman kebiri. Tindakan hukuman ini apabila fakta di persidangan layak untuk dikebiri.
“Setelah kasus perkara tersebut berkekuatan hukum, barulah kami mengambil tindakan kebiri,” jelas Kasi Tipidum Kejari Bontang, Syaiful Anwar.
Menurutnya, penerbitan PP kebiri kimia pelaku kekerasan seksual anak merupakan langkah tepat. Sebab, perilaku itu kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi bangsa.
“Kami sepakat pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020, terkait tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia.
Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Fajri Sunaryo)
Tidak ada komentar