BONTANG – Fungsi dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang salah satunya memberikan ketertiban dan kemanan bagi masyarakat. Pun termasuk menjaga ketertiban dari Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dinilai meresahkan warga.
Baca Juga : Operasi Patuh Mahakam, Satpol PP Bontang Dilibatkan Menindak ASN yang Melanggar
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menyampaikan dalam penanganan ODGJ di Kota Bontang, ia mengaku siap siaga dalam melakukan pendampingan penanganan apabila menerima laporan terkait ODGJ yang meresahkan.
“Begitu ada laporan terkait ODGJ yang meresahkan kami siap turun,” katanya, Senin (27/6).
Mantan Kepala BPBD Bontang itu menegaskan, bahkan pihaknya cukup cepat dalam merespon laporan ODGJ sejauh ini. Sebab, penanganan dapat langsung dilakukan oleh anggota Satpol PP yang bertugas melakukan patroli rutin pada hari itu.
“Anggota patroli setiap hari, begitu ada laporan ODGJ bisa langsung kita tangani,” tandasnya.
Baca Juga : Soal Penegakan Perda, Kasatpol PP Bontang; Harus Seimbang dalam Melihat Masalah
Yani mengaku, laporan yang masuk bisa melalui siapapun, mulai dari permintaan pendampingan oleh Dinas Sosial Bontang, Kecamatan, Kelurahan, RT, juga masyarakat itu sendiri. Laporan yang pihaknya terima sebagian besar masuk langsung ke kantor Satpol PP Bontang.
“Ada juga laporan melalui call canter bontang, 112,” ujarnya. (adv/kominfo/lm)
No Comments