Satpol PP Beri Teguran Bangunan yang Tidak Miliki PBG

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang terus meninjau dan mendata bangunan di wilayahnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Eko Mashudi menyampaikan jika pihaknya terus melakukan patrol untuk bangunan-bangunan yang belum memiliki izin.

Baca Juga : Soal Tumpukan Sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Satpol PP Sebut Harus Ada Edukasi Sebelum Sanksi

“Kalau izin PBG ini kan berkasnya masuk ke DPMPTSP yang kemudian nantinya akan di nilai oleh PUPRK apakah layak atau tidak yang kemudian ada tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (KPRD) yang didalamnya ada Satpol PP,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, pihaknya juga berharap kedepan data pengajuan perizinan PBG ini bisa di share ke Satpol PP supaya tidak ada miskomunikasi dengan OPD terkait.

“Kalau kami juga punya datanya itu lebih baik. Jangan sampai Satpol PP melakukan peneguran ternyata mereka sudah melakukan pengajuan izin karena tidak semua masyarakat ini tidak tertib,” ujarnya.

Sementara itu, Sub Kordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DMPTSP Kota Bontang, Idrus mengatakan pengajuan PBG ini lebih rumit disbanding dengan IMB pasalnya PBG ini wajib menggunakan jasa konsultan.

Baca Juga : Satpol PP Bontang Kembali Tertibkan Pelajar SMA yang Berkeliaran di Jam Belajar

“Banyak berkas yang yang dikembalikan karena tidak sesuai atau tidak lengkap. PBG ini ranah PUPRK kami hanya membantu dalam penginputan di system layanan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SIMBG),” imbuhnya. (adv/diskomifo/lm)