Soal Tumpukan Sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Satpol PP Sebut Harus Ada Edukasi Sebelum Sanksi

BONTANG – Penumpukan sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat atau tepatnya di depan Hotel Grand Mutiara di soal Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam.

Menurtunya hal tersebut ilegal pasalnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah disiapkan pemerintah di Bontang Lestari.

“Dinas terkait atau Satpol PP harus menindaklanjuti persoalan ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Satpol PP Gencarkan Razia Reklame, PAD Bontang Ikut Naik

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpo PP, Eko Mashudi menyebutkan persoalan sampah tersebut rujukannya adalah Perda Nomor 11 tahun 2020 namun untuk dilakukan penertiban harus melalui mekanisme dengan instansi terkait misalnya dengan Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (LH).

“Satpol PP tidak  serta-merta melakukan penertiban kita harus membaca perda itu antara kelurahan, kecamatan, LH dan Satpol itu harus duduk bersama sebelum melakukan eksekusi jangan sampai itu malah menjatuhkan wiibawa kita sebagai aparat jadi kita harus satukan visi. Perlu melakukan pembahasan tupoksi masing-masing,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, sebelum dilakukan eksekusi, masyarakat harus diberikan edukasi dan sosialisasi melalui dinas terkait. Apakah sudah pernah melakukan edukasi pada masyarakat di sekitar situ, apakah sebelumnya sudah ada tanda larangan.

Baca Juga : Satpol PP Rutin Beri Imbauan Kepada Pedagang Sekitar Pasar Tamrin yang Berjualan Hingga ke Trotoar

“Kalau kita dalam penegakan perda bukan hanya seperti kita memakai kacamata kuda hantam rata kita juga harus baca mekanismenya, jangan sampai ada tahapan-tahapan yang tidak dilewati jadi celah gugatan somasi malah repot kita bekerja harus berlandaskan aturan. Jangan sampai kita belum pernah melakukan peringatan edukasi langsung bereskan itu tidak bisa seperti itu,” tandasnya. (adv/kominfo/lm)