BONTANG – Bagi pengendara motor roda dua yang menggunakan kenalpot bersuara bising di Bontang siap-siap akan didenda. Pasalnya Satlantas Polres Bontang akan menindak langsung di tempat bagi pemotor yang kedapatan melanggar.
Ditegaskan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, nantinya pengendara yang kedapatan menggunakan kenalpot bising akan ditilang ditempat. Sebab aturan larangan penggunaan knalpot bising jelas diatur lantaran mengganggu kenyamanan pengguna lalulintas.
“Kita langsung lakukan tilang di tempat jika ditemukan di jalan,” kata AKP Edy.
Saat disinggung besara denda, Edy menjelaskan Penindakan pun akan dengan cara menyita sementara kendaraan hingga pemilik mengganti knalpot standar.
Pengguna knalpot bising, sambung dia akan dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Pasal 285 dengan denda tilang Rp 250 Ribu.
“Knalpot bisingnya akan dikembalikan. Tetapi jika kembali digunakan, maka kami akan tilang lagi,” bebernya. (Redaksi)