Ketua DPRD, Andi Faizal (tengah) saat berjalan bersama Alm Maming, Wakil Ketua DPRD Bontang (kiri) dan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris (kanan). (Ist)BONTANG – Kekosongan satu kursi DPRD Kota Bontang pasca wafatnya almarhum Maming hingga kini belum terisi. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) masih bergulir di internal partai pengusung, sehingga tahapan lanjutan belum bisa dijalankan.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa seluruh mekanisme PAW sepenuhnya menjadi kewenangan PDI Perjuangan.
“Jika surat pengantar sudah diterbitkan, baru DPRD bisa memproses ke tahap berikutnya,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, DPRD belum dapat menentukan jadwal pelantikan karena dokumen administratif dari partai belum diterima.
Menurutnya, tidak ada batas waktu pasti dalam penentuan PAW karena sepenuhnya bergantung pada proses internal partai.
“Tidak ada aturan juga untuk target berapa lama waktunya harus menentukan PAW ini,” imbuhnya.
Setelah rekomendasi partai keluar, tahapan berikutnya akan dilanjutkan ke pengajuan kepada gubernur, disertai verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Setelah semua tahapan itu rampung, barulah dibawa ke Badan Musyawarah untuk penjadwalan pelantikan,” jelasnya.
Ia berharap proses PAW dapat segera diselesaikan agar komposisi anggota DPRD kembali lengkap dan kinerja legislatif tidak terganggu.
“Perlu diingat seluruh proses PAW harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Tidak ada komentar