Mulyana Berharap Perda PPBKP Bisa Minimalisir Kebakaran di Kutim

Redaksi
14 Nov 2024 14:01
Kutai Timur 0
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Dengan disahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) diharapkan akan meningkatkan antisipasi terhadap risiko kebakaran di Kutai Timur (Kutim)

Anggota DPRD Kutim, yang juga mewakili Panitia Khusus (Pansus) Perda PPBKP, Mulyana mengatakan seluruh proses pembahasan, mulai dari diskusi dengan dinas terkait hingga evaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, telah selesai sesuai prosedur.

“Semua tahapan telah dilakukan dengan baik, dan hari ini kita sepakat mengesahkan Perda ini demi kepentingan masyarakat,” tegas Mulyana.

Ia menambahkan, sejumlah perbaikan dilakukan berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait, termasuk rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov Kalimantan Timur. Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi stakeholder dalam memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim.

“Perda ini akan menjadi panduan strategis, sehingga penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih efektif dan terorganisir,” ujar Mulyana.

Pengesahan Perda PPBKP juga mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kutim. Hal ini, menurut Mulyana, mencerminkan semangat kolektif para wakil rakyat untuk memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat.

“Semua fraksi telah menyatakan persetujuan, sehingga tidak ada kendala untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Perda,” pungkasnya.

Dengan lahirnya Perda PPBKP, masyarakat Kutim kini memiliki payung hukum yang lebih kokoh untuk mencegah dan menanggulangi ancaman bahaya kebakaran. Pemerintah dan DPRD optimis, regulasi ini akan memberikan dampak nyata bagi keamanan warga dan lingkungan.

Sekedar informasi, DPRD Kutim dan Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP), Senin (11/11/2024). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x