Reklame Tanpa Izin Akan Dirobohkan, Sayid Anjas : Kewenangan Bapenda Kutim

KUTIM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2022, Sayid Anjas mengumumkan bahwa papan reklame yang terletak di median jalan tanpa izin akan dirobohkan guna menegakkan peraturan.

“Kami akan menyerahkan hal ini kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan dinas yang akan menangani hal ini dan kami tidak terlibat dalam aspek teknisnya,” kata Sayid Anjas setelah rapat Hearing di Gedung DPRD Kutim, Senin (26/06/2023).

Sayid Anjas mengungkapkan bahwa pihak Bapenda telah menyampaikan bahwa tanggung jawab pengrobohan papan reklame tanpa izin bukan menjadi tugas mereka. Bapenda hanya bertanggung jawab dalam pemungutan pajak.

“Mereka (Bapenda) bersedia untuk merobohkan papan reklame tersebut jika ada instruksi dari Bupati dan tersedia anggaran untuk pelaksanaan pengrobohan,” ungkapnya.

Menurut Sayid Anjas, pengrobohan reklame seharusnya melibatkan satpol PP dan BPBD, tetapi aspek teknisnya akan menjadi tanggung jawab Bapenda.

“Papan reklame tersebut ada yang dimiliki oleh pihak ketiga, ada juga yang dimiliki oleh pemerintah. Bahkan DPRD Kutim juga memiliki papan reklame. Keputusan teknis akan ditentukan oleh Bapenda,” jelasnya.

Sayid Anjas menyambut baik ide melibatkan pihak ketiga dalam pengrobohan reklame tersebut. Dengan demikian, besi hasil pengrobohan dapat dilelang.

“Ide tersebut bagus, kita dapat melelang besi hasil pengrobohan kepada kontraktor yang bersedia melaksanakan tugas tersebut. Hasil lelang dapat dikembalikan ke kas daerah,” tutupnya.