Jadi TO Empat Tahun, Hendra Kedapatan Kantongi Sabu 3,10 Gram

BONTANG – Pelarian Hendra (33) pengedar sabu di Kota Taman telah berakhir setelah jadi target operasi (TO) selama empat tahun lamanya. Dia berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang di Kawasan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Selasa (12/03/2019).

Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menuturkan, saat penangkapan sekira pukul 23.00 Wita, ditemukan sebanyak 3,10 gram sabu disimpan pelaku ke dalam kantong celananya yang dikemas dalam plastik klip kecil warna bening.

“Nama tersangka sering disebut-sebut saat polisi berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika lainnya,” jelasnya.

Pengakuan Hendra kepada polisi, barang haram itu diambil dari Ac yang juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wita.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan polisi yakni 12 plastik klip, 16 buah pipet kaca, sebuah dompet warna hijau, satu celana pendek warna biru, uang sebanyak Rp 1,2 juta, satu unit handphone, korek gas, 2 potongan sedotan berujung runcing dan satu timbangan digital.

Untuk menjalani proses lebih lanjut, Hendra dan barang bukti kini diamankan di Makopolres Bontang. Penyiidik menjerat tersangka dengan Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 atau 114 dengan ancaman 20 tahun penjara. (sr/ay)