MEMONESIA.COM – Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang berlangsung di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta Selasa, 21 Mei 2024, menghasilkan sembilan langkah strategis.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Forum Multi Stakeholder Corporate Social Responsibility (MSH CSR), memimpin rapat tersebut dan mengungkapkan bahwa para pemangku kepentingan telah menandatangani Berita Acara Perencanaan dan Pengembangan Program TJSL. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan keberlanjutan di Kutim.
“Kami berhasil merumuskan sembilan langkah strategis sebagai kesepakatan bersama. Ini adalah upaya kita untuk memastikan bahwa program TJSL dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur,” kata Kasmidi Bulang.
Berikut adalah sembilan langkah strategis yang disepakati dalam rapat tersebut:
- Kesamaan Persepsi dan Komitmen: Menciptakan kesamaan persepsi, komitmen, dan kepedulian dari perusahaan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di Kutim.
- Sinkronisasi dan Koordinasi: Menyelaraskan program perusahaan dengan rencana Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Program Terarah dan Sesuai Kebutuhan: Mengembangkan program TJSL yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan daerah.
- Laporan Tahunan: Menyampaikan laporan tahunan mengenai program TJSL kepada Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Tim Pelaksana TJSL.
- Monitoring dan Evaluasi Bersama: Melakukan monitoring dan evaluasi program TJSL secara bersama baik daring maupun luring.
- Evaluasi Berdasarkan Rekomendasi BPK: Membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL untuk melakukan evaluasi berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur.
- Sinkronisasi Program Tahunan: Menyinkronkan program TJSL perusahaan dengan program Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati setiap tahunnya.
- Prioritas Pelaksanaan: Memberikan prioritas pelaksanaan Program TJSL pada Ring 1 perusahaan.
- Sistem Informasi Pelaksanaan Program: Membangun sistem informasi untuk memantau pelaksanaan Program TJSL oleh perusahaan di tingkat Kabupaten Kutai Timur.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat terwujud pembangunan yang lebih berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di Kabupaten Kutim.
Tidak ada komentar