SIM Indonesia Kini Berlaku di 9 Negara ASEAN, Efektif Mulai Juni 2025

Admin
24 Apr 2025 14:27
Berita 0
2 menit membaca

MEMONESIA.COM – Kebijakan lintas negara terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia memasuki babak baru. Mulai 1 Juni 2025, pemegang SIM Indonesia tak lagi diwajibkan mengurus SIM Internasional untuk bisa berkendara di sembilan negara ASEAN.

Langkah ini merupakan hasil konkret dari integrasi sistem kependudukan dan pengakuan regional yang dituangkan dalam Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued oleh negara-negara anggota ASEAN.

“SIM Indonesia akan berlaku resmi di Filipina, Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Kamboja. Ini bagian dari harmonisasi data dan sistem antarnegara ASEAN,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, dikutip dari pernyataan resmi, Senin (21/4).

Pengakuan ini bisa terwujud setelah Polri menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor tunggal untuk SIM, sehingga membuka peluang integrasi data dengan dokumen resmi lain seperti KTP, NPWP, dan BPJS. Kebijakan ini tak hanya memperkuat legalitas, tetapi juga mempermudah verifikasi identitas lintas negara.

Meski berlaku luas, sejumlah negara menerapkan syarat tambahan:

  • Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan.

  • Malaysia masih memberikan dua opsi: menggunakan SIM Internasional atau SIM Indonesia. Namun, WNI yang ingin tinggal lebih lama dan berkendara wajib mengajukan SIM lokal.

Langkah ini menandai penguatan posisi Indonesia dalam kerja sama regional, khususnya di bidang transportasi dan mobilitas warga. Kesepakatan serupa sebenarnya telah dimulai sejak 1985 dan diperluas sejak 1997, namun baru kali ini penerapan integratif berbasis data kependudukan diberlakukan secara penuh. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x