Tatib DPRD Kota Bontang Periode 2024-2029 Dalam Proses Pembahasan

Anggota DPRD Kota Bontang, Rustam. Foto (sa/memonesia)

BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang periode 2024-2029, Rustam menyebutkan, pihaknya sedang dalam pembahasan mengenai tatib.

Sebelumnya, terjadi perubahan susunan kepengurusan pansus. Ia menyebutkan, satu anggotanya berubah yakni Bonnie Sukardi menjadi Junaidi karena surat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Pansus Tatib DPRD Bontang Resmi Dibentuk, Rustam Jadi Ketua

“Awalnya mengutus Bonnie, namun PKB mengganti posisi anggota pansus ke Ketua Fraksi PKB, yaitu Junaidi melalui rapat paripurna,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).

Setelah dipastikan tidak ada lagi perubahan kepengurusan, pihaknya melakukan rapat untuk membahas isi dari muatan setiap bab tatib yang ada.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji keseluruhan bab pansus tatib tersebut.

“Saat ini kami baru membahas sampai tiga bab, dari total sekitar 29 bab,” imbuhnya.

Rustam mengatakan, target batas waktu yang diberikan oleh pimpinan untuk menyelesaikannya selama 30 hari kerja.
Berbicara isi tatib, Ia menjelaskan garis besar muatannya membahas mengenai acuan dan pedoman untuk DPRD, menjalan tugas dan fungsinya.

Baca juga: Pansus Tatib Telah Dibentuk, DPRD Bontang Siap Kebut Penyusunan Rencana Kerja

Beberapa tatib memang perlu direvisi dari sebelumnya berdasarkan kesepakatan bersama dan menyesuaikan keadaan sekarang.

“Namun semua ini akan kami sesuaikan dengan humas Universitas Unmul sebagai penyusun draft pansus kami dan Kementrian Hukum dan Ham,” katanya.

Dirinya berharap, seluruh anggota DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024-2025 bisa mengikuti semua tatib yang telah dirancang tim pansus, sebagai pedoman selama lima tahun ke depan.