MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Admin
30 Jun 2025 14:54
Nasional 0
2 menit membaca

MEMONESIA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah wajah pesta demokrasi Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menetapkan pemilu nasional dan pemilu daerah tak lagi digelar serentak mulai tahun 2029. Keputusan ini sekaligus mengakhiri sistem lima kotak suara yang selama ini diterapkan.

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, menyebut bahwa pemilu nasional—terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD—harus digelar terlebih dahulu.

Sementara pemilu daerah—yang mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota—akan dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

“Mahkamah menilai pemilu serentak lima kotak terbukti menyulitkan pemilih dan menenggelamkan isu-isu daerah dalam riuhnya politik nasional,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini merupakan jawaban atas uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menyoroti kompleksitas dan ketidakefisienan pelaksanaan pemilu serentak saat ini.

MK menilai bahwa pemilu nasional dan daerah yang digelar dalam waktu berdekatan membuat rakyat kesulitan mengevaluasi kinerja pemerintah pusat. Selain itu, pembangunan daerah kerap tersisih oleh gemuruh kampanye dan wacana nasional.

Tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, dan kehilangan kekuatan hukum secara bersyarat. Kecuali jika dimaknai sesuai tafsir Mahkamah: pemilu nasional didahulukan, disusul pemilu daerah dengan jeda waktu yang proporsional.

Keputusan ini juga menjadi tamparan bagi DPR yang hingga kini belum menindaklanjuti Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang terbit lima tahun lalu. DPR disebut tengah menyiapkan reformulasi regulasi pemilu, namun belum ada langkah konkret yang ditelurkan.

MK meyakini, keputusan ini membuka jalan bagi pemilu yang lebih sederhana, fokus, dan berorientasi pada kualitas demokrasi, bukan sekadar rutinitas elektoral. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x