Memonesia.com – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat, kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Jalan Joyomulyo, Rt. 36, Lempake, Samarinda.
Ananda Emira Moeis, selaku Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, mengatakan kegiatan sosialisasi itu merupakan bentuk respon proaktif terkait peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan hukum.
“Artinya semakin banyak masyarakat di Samarinda yang membutuhkan perlindungan hukum,” tandasnya, usai kegiatan berlangsung.
Nanda mengaku antusias dan semangat masyarakat dalam sesi tanya jawab sangat tinggi. Itu terlihat ketika masyarakat berbondong-bondong mengajukan banyak pertanyaan.
“Ada banyak pertanyaan tentang bagaimana caranya mendapatkan konsultasi. Intinya kita sangat terbuka terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” tuturnya.
Disinggung pertanyaan apa saja yang telah disampaikan masyarakat Lempake, Nanda mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak membatasi pertanyaan-pertanyan dari warga. Dari beragam pertanyaan itu, ia yakin bahwa masyarakat sangat ingin memahami aspek-aspek tersebut.
“Pertanyaannya soal pernikahan, pinjaman online (pinjol). Kemudian fungsi pengawasan, pelaksanaan perda dan lainnya. Kita dengar dan memberikan solusi untuk semua bentuk masalah hukum yang dihadapi warga,” paparnya.
Ia menegaskan sosialisasi ini bukan semata-mata kegiatan seremonial. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat Kota Samarinda mengenai Perda Bantuan Hukum yang telah disahkan sejak tahun 2019.
“Saya harap sosialisasi ini dapat membuat masyarakat paham tentang Perda Bantuan Hukum yang sudah kami keluarkan bersama pemerintah,” katanya.
Besar harapan Nanda, agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah, terutama ketika Perda dan Pergub telah sepenuhnya beroperasi di tengah masyarakat.
“Semoga Perda ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya. (adv)