Komisi III Sorot Pasar Seng Tanjung Limau

(Dok. Memonesia.com)

BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad menyorot Pasar Seng Tanjung Limau yang diduga tidak memiliki izin yang jelas. Menurutnya kegiatan di pasar itu harus segera ditertibkan lantaran perizinan belum jelas dan keluhan masyarakat di sekitar pasar soal kemacetan.

Hal tersebut langsung disampaikan di hadapan Wakil Wali Kota Bontang Najirah dalam rapat penyampaian tanggapan Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda APBD tahun 2022 pada Selasa, (19/10/2021).

“Faktor kios banyak yang kosong di rawa indah karena para pedagang banyak yang lari ke sana, kita tidak tahu pasar seng ini ada izin apa tidak,” jelas Abdul Samad.

Pemerintah harus segera menyikapi keadaan tersebut. Karena pasar resmi dan modern telah dibangun. “Lumayan anggaran APBD untuk membangun pasar itu, sekitar Rp 198 Miliar. Jadinya kan percuma bila tidak digunakan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang Najirah mengatakan keluhan tersebut menjadi perhatian dan evaluasi bagi Pemerintah Kota. “Saya ucapkan terimakasih atas masukannya, semua keluhan akan menjadi perhatian kami Pemerintah Kota Bontang,” ucap Najirah. (adv/dprd/mam)