KUTIM – Ratusan buruh pekerja yang tergabung dalam berbagai organisasi serikat buruh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) padat berkumpul di Folder Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (1/5/2023). kagiatan tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan kesejahteraan para buruh pekerja, dalam memperingati Hari Buruh Nasional/May Day.
Ketua DPRD Kutim Joni yang turut hadir bersama Bupati Kutim Ardiasnyah dan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengapresiasi solidaritas serikat buruh di Kutim. Joni melihat para buruh pekerja selalu fokus dalam kebersamaan memperjuangkan nasib kesejahteraan para pekerja.
Melalui acara yang dibalut dengan agenda bakti sosial tersebut, Joni berharap para unsur pemerintahan dapat menampung secara keseluruhan apa yang menjadi poin-poin penyampaian para serikat buruh, sehingga nantinya dapat dipertimbangkan mana yang mampu direaliasikan dalam waktu dekat dan mana yang bisa direaliasaikan pada perencanaan berikutnya.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini namun, semua kewenangan ada di pemerintah pusat,” tuturnya.
Terkait enam tuntutan buruh yang disuarakan di Kutim, Joni mengatakan pihaknya siap memfasilitasi. Infonya, lanjut Joni, Serikat Buruh akan mengundang pihak Kementrian Tenaga Kerja.
“Disitulah nanti kita akan berdiskusi dan keputusannya seperti apa. Kita tidak bisa memutuskan karena mereka (Pemerintah Pusat) yang berwenang,” tutur Ketua DPRD Kutim ini.
Dalam kesempatan tersebut, bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan di Hari Buruh ini sangat luar biasa dimana seperti pada tahun-tahun sebelumnya dihadir para buruh, Forkopimda dan pemerintah. Ini menunjukan kebersamaan yang besar dalam membangun Kutim secara bersama-sama.
“Alhamdulliah para buruh nampak senang dan mereka juga mendapatkan manfaat dalam kegiatan ini. Disini juga dilaksanakan aksi sosial yaitu donor darah,” ujar Ardiansyah.
Terkait adanya tuntutan agar diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem perekrutan tenaga kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Bupati Ardiansyah menyebut Perbup Ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segera selesai. Mengenai persoalan UU cipta kerja dirinya mengatakan akan dibahas saat dilakukan hearing atau diskusi panel, dan hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI.
“Kalau terkait itu semua, saya kira Perbup sudah kita siapkan, karena kita sudah mengeluarkan Perda terkait tenaga kerja lokal, dan Perbupnya sudah kita siapkan, mudah-mudahan tahun ini Perbupnya selesai,” kata ia.
Ditempat itu Ketua Aliansi FSB-PB Kutim, Hamka, mengatakan dipuncak acara akan melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kepala Daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan serta diskusi panel bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Disitu nanti, apapun yang menjadi masalah para buruh, baik masalah nasional maupun daerah (Kutim) akan kita sampaikan,” ujarnya.
Selanjutnya disampaikan mulai saat ini semuanya harus berjuang bersama-sama, bersatu dan bahu membahu memperjuangkan keadilan. Pihaknya merasa banyak peraturan-peraturan yang merugikan para pekerja seperti UU Cipta Kerja.
“Di UU itu menunjukan pemerintah belum menunjukan perhatian kepada kesejahteraan para pekerja, dan yang menyusun kebijakan lebih mementingkan kepada aspek sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, hal ini menguntungkan para pengusaha,” ucapnya penuh semangat.
Untuk diketahui Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutim menuntut enam poin. Yang pertama minta dicabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh turunannya. Kemudian menuntut agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem perekrutan tenaga kerja.
Poin yang ketiga, meminta untuk dihapuskan sistem tenaga kontrak dan outsourcing. Selanjutnya dalam tuntutannya, agar stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional.
Berikutnya poin yang kelima, Wujudkan Reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya. Terakhir dalam tuntutannya, meminta agar stop kriminalisasi aktivis.