Kemenag Bontang Mulai Tutup Pendaftaran Pernikahan

DITUTUP SEMENTARA: Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan sebelum 1 April 2020. (int)

BONTANG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang mulai menutup pendaftaran pernikahan bagi masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan. Berdasarkan surat edaran Kemenag RI, kebijakan tersebut diberlakukan 1 April 2020.

“Kalau yang sudah mendaftar sebelum April, masih bisa dilayani,” jelas kepala Kemenag Bontang Muhammad Isnaini.

Masyarakat diharapkan bisa memahami dan menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikah selama tanggap darurat virus corona. Mengingat acara pernikahan menjadi salah satu kerawanan penyebaran Covid-19.

“Yang jelas tidak boleh, dari kepolisian sudah ada maklumat untuk tidak mengadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak,” tuturnya.

Meski sudah mendaftarkan sebelum tanggal yang ditentukan, pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara layanan di luar KUA ditiadakan.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan penghulu. Dalam surat edaran itu mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah hingga 21 April 2020. Pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat dilakukan secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. (*)