Gagal Transaksi, Dua Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Polisi

Dua pengedar sabu ditahan di Mapolres Bontang.

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba asal Bontang. Kedua tersangka tersebut berinisial RYM (25) Warga Bontang Kuala dan YH (26) Warga Tanjung Laut.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nicon Lumban Toruan mengatakan RYM dan YH diamankan polisi saat hendak transaksi sabu, di Jalan WR Supratman, Berebas Tengah pada Rabu (24/4/2024) pukul 17.00 Wita.

“Mereka berdua pengedar,” tandasnya.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dulu menerima laporan terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Usai beberapa saat dilakukan pengintaian, terhadap dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan, lantas polisi melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti.

Diantaranya, empat poket sabu atau 1,64 gram disita polisi. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp200.000, ponsel, celana, dan dua unit ponsel.

“Rencana mau ke luar rumah, tapi barang (sabu) dibawa kemana-mana. Saat ditangkap, sabu disimpan di saku celana,” jelasnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Termasuk dari mana asal barang haram tersebut, serta sasaran penjualannya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)