DPRD Kutim Tegaskan Perusahaan Asal Luar Kutim Wajib Punya Kantor Lokal

Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi. (Ist)

KUTIM – Sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah, Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memiliki kantor di daerah tersebut.

Keputusan ini diambil setelah beberapa permasalahan tenaga kerja yang melibatkan para buruh di Kutim. Dalam beberapa kasus, pemilik perusahaan atau direktur seringkali tidak berada di tempat saat dipanggil oleh dewan. Hal ini menyebabkan perwakilan perusahaan juga tidak dapat mengambil keputusan terkait masalah yang dihadapi.

“Kami merasa penting untuk memiliki kantor di Kutim agar dapat saling berkoordinasi dengan baik,” ujar Basti kepada awak media.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menetapkan bahwa setiap perusahaan di Kutim wajib memiliki kantor yang beralamat di daerah tersebut. Perusahaan diminta untuk memanfaatkan gedung, bangunan, atau ruko yang disewakan oleh masyarakat.

Dalam hal ini, memanfaatkan bangunan milik warga merupakan bagian dari kontribusi perusahaan dalam membantu meningkatkan ekonomi para penyewa.

“Banyak ruko atau rumah warga di Sangatta yang dapat digunakan. Dengan adanya kantor di Kutim, bukan hanya kami sebagai pemerintah yang mendapatkan manfaatnya, tetapi juga para buruh yang akan lebih mudah mendapatkan akses informasi yang jelas dari perusahaan. Ini juga akan menguntungkan para penyewa,” jelas Basti.

Di sisi lain, keberadaan kantor perusahaan di tengah lingkungan masyarakat juga memudahkan para pencari kerja dalam mencari pekerjaan atau melamar. Sebelum adanya informasi lowongan pekerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, para pencari kerja sering kali mengalami kesulitan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

“Dengan adanya kantor di Sangatta, para pemuda dapat langsung mengirimkan lamaran pekerjaan saat ada lowongan,” tambahnya.

Basti juga mengingatkan agar perusahaan tidak membatasi akses para pencari kerja dalam melamar pekerjaan. Menurutnya, terdapat beberapa perusahaan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.

“Kami memahami pentingnya faktor keamanan, namun harus ada jaminan bahwa lamaran pekerjaan sampai ke HRD (Human Resources Department),” tandasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan hubungan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat Kutim dapat lebih terjalin baik. Para pekerja juga akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait lowongan pekerjaan dan memiliki akses yang lebih baik dalam mencari pekerjaan di daerah tersebut.