BONTANG – Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk kepentingan personalia bagi para guru di sekolah-sekolah negeri di Kota Bontang.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono melalui Sekretaris Saparuddin mengatakan, aturan tersebut akan diterapkan mulai Tahun 2025, dan masa percobaan pada anggaran perubahan 2024 ini.
Saparuddin menguraikan, kebutuhan personlia para guru yang dimaksud seperti pengadaan seragam guru serta kebutuhan lain yang bersifat pribadi. Sebab pada hakikatnya dana BOSDA diperuntukan untuk peningkatan mutu pendidikan.
“Sebelumnya boleh, tapi tahun depan dipastikan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tahun depan sudah tidak bisa lagi,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Ia juga menegaskan, terhadap seluruh sekolah negeri di Kota Bontang wajib menaati dan melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan Kemendikbud. Tidak ada lagi yang melaksanakan pengadaan seragam menggunakan Dana BOSDA.
Bahkan, Ia tidak memberikan toleransi dan akan menindak tegas sekolah-sekolah melanggar aturan tersebut. Karena menurutnya tidak ada alasan bagi pihak sekolah menggunakan dana BOSDA selain untuk kebutuhan mutu pendidikan.
“Karena untuk kebutuhan para guru sudah kami anggarkan melalui anggaran dinas pendidikan. Seperti pengadaan seragam dan lain-lain,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, perhitungan dana BOSDA tersebut memang per siswa, namun diperuntukkan menjadi operasional sekolah secara keseluruhan.
Dirinya berharap, dapat mengikuti aturan tersebut. Nantinya, pihak Disdikbud Bontang akan melayangkan imbauan kepada seluruh kepala sekolah satuan pendidikan.
“Pasti akan kami adakah pertemuan untuk membahas ini secara khusus agar menerapkan aturan baru tersebut di 2025 mendatang,” lanjutnya.
Sebab, jika ada sekolah yang tetap bersikukuh mengajukan seragam guru melalui dana tersebut, pihaknya secara tegas akan menolak.
No Comments