Hindari Penundaan, Ketua DPRD Kutim Minta Pemkab Lakukan Percepatan Proyek MYC

Ketua DPRD Kutim Joni. (Ist)

KUTIM  – Ketua DPRD Kutai Timur Joni, mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat segera mempercepat proses pekerjaan Proyek Tahun Jamak atau Multi Years. Terutama mengingat proyek tersebut hanya memiliki sisa waktu 18 bulan untuk diselesaikan, yang harus berakhir di akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim pada tahun 2024 mendatang.

Joni menegaskan pentingnya percepatan dalam proses lelang proyek multi years, mengingat waktu semakin mendekati batas akhir pelaksanaan.

“Kalau bisa dipercepat, harus dipercepat. Biar kontraktor yang mengerjakannya memiliki waktu yang cukup,” ucap Joni, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).

Dia menyadari bahwa mempercepat proses ini akan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Mengingat waktu semakin dekat, harus dipercepat kalau bisa. Asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku,” ucapnya.

Joni mengakui bahwa selama ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah terkait penyebab keterlambatan proses pekerjaan Multi Years ini.

“Kami belum mengetahui secara pasti apa penyebab keterlambatannya, karena urusan administrasi bukan ranah kami. Kami hanya bertugas di bagian pengawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, meskipun pekerjaan proyek tahun jamak hanya tersisa sekitar 18 bulan, Joni berharap proyek Multi Years tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, seperti pembangunan jembatan di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Telen.

“Karena itu, kami juga selalu memberi pesan kepada pemerintah bahwa kemampuan finansial kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut harus diperhatikan. Hal ini sangat mempengaruhi, jangan sampai nanti kontraktornya sudah dimenangkan, tapi karena tidak punya modal dan hanya mengandalkan pembayaran awal sebesar 30 persen, baru bekerja, maka akan semakin memperlambat pekerjaan,” terangnya.

Joni menekankan perbedaan antara proyek tahun jamak yang berlangsung selama 4 tahun dengan proyek yang hanya tersisa 2 tahun lagi untuk diselesaikan. Menurutnya, jika proyek berlangsung selama 4 tahun, kontraktor mungkin memiliki lebih banyak kesempatan untuk menunggu pembayaran 30 persen dari total kontrak. Namun, dengan waktu yang terbatas tinggal 2 tahun, menunggu pembayaran tersebut dapat menyebabkan masalah karena menunjukkan bahwa kontraktor tidak memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan pekerjaan.

“Berbeda halnya jika Proyek Tahun Jamak tersebut dikerjakan selama 4 tahun. Kalau yang ini berbeda hanya 2 Tahun. Jadi kalau bisa, kontraktor yang dimenangkan itu jangan menunggu yang 30 persen. Kalau menunggu yang 30 persen, ketahuan bahwa kontraktornya tidak punya modal.” pungkasnya.