KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriyani, menegaskan perusahaan yang beroperasi di Kutim, diwajibkan memiliki kantor cabang. Pasalnya tanpa adanya kantor cabang, perusahaan kerap lepas tanggung jawab saat permasalahan ketenagakerjaan terjadi.
“Ini sering terjadi. Perusahaan hanya mengutus perwakilan, tapi tidak bisa mengambil keputusan. Alasannya kewenangan berada di kantor pusat. Kasihan pekerja cuma jadi korban,” tegas anggota DPRD Kutim, Fitriani kepada awak media belum lama ini.
Selain menghindari masalah yang kerap merugikan karyawan atau tenaga kerja. Kewajiban lain dengan dipenuhinya syarat kantor cabang, akan mempermudah dalam melakukan koordinasi antara eksekutif, legislatif dan perusahaan.
“Masalah kantor cabang ini juga sudah diatur dalam Perda Ketenagakerjaan. Sehingga bila ada permasalahan, komunikasinya lebih mudah,” katanya.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa saat ini sering terjadi konflik industrial.Baik persoalan gaji karyawan maupun pemutusan hubungan kerja. Sehingga jika suatu perusahaan berkantor di Kutim akan lebih mudah dilakukan mediasi maupun mencari solusi terhadap kedua belah pihak.
“Dalam Perda Ketenagakerjaan kami juga sampaikan nomenkaltur. Terutama penyelenggaraan ketenagakerjaan, terdapat sejumlah pasal yang perlu ditegaslan dan diimplementasikan dengan baik,” terangnya.
Salah satu pasal dimaksud, lanjut dia menjelaskan, yaitu pasal 19 hingga 23 yang mengatur persentasi lowongan pekerjaan. Aturan itu menegaskan bahwa 80 persen tenaga lokal harus menjadi prioritas perusahaan. Dengan catatan, tenaga kerja lokal menunjukkan kantu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk penyesuaian kualifikasi posisi yang dibutuhkan.
“Tapi apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli, maka perusahaan dipersilahkan untuk mengambil tenaga kerja dari luar,” imbuhnya.