5 Fakta Kurir Sabu Rp1,5 Miliar Ditangkap di Poros Samarinda–Bontang

Admin
24 Des 2025 12:10
2 menit membaca

MEMONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membongkar peredaran narkotika skala besar di jalur strategis Jalan Poros Samarinda–Bontang. Seorang pria berinisial R (30), warga Lok Tunggul, Bontang Lestari, ditangkap dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi. Berikut rangkaian fakta penting dari kasus tersebut.

1. Ditangkap di Jalur Poros saat Siang Hari

Penangkapan dilakukan Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di KM 24 Jalan Poros Samarinda–Bontang, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara. R diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi, setelah polisi menerima laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

2. Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas ransel hitam berisi tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai sekitar 1.066,8 gram. Selain sabu, polisi juga menyita dua bungkus pil ekstasi berlogo Transformer sebanyak 50 butir dengan berat kotor 20,9 gram.

3. Nilai Narkotika Ditaksir Rp1,5 Miliar

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, sabu seberat lebih dari satu kilogram itu ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Sementara pil ekstasi diperkirakan seharga Rp700 ribu per butir atau sekitar Rp35 juta secara keseluruhan.

“Kami menduga narkotika ini akan diedarkan menjelang tahun baru, karena biasanya permintaan meningkat dan sasarannya wilayah Kota Bontang,” ujar Widho saat konferensi pers.

4. Tersangka Berperan sebagai Kurir dengan Upah Rp10 Juta

Dalam pemeriksaan, R mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengantarkan barang tersebut.

“Awalnya dibayar Rp2 juta, nanti kalau barang sudah sampai baru dilakukan pelunasan sisanya Rp8 juta,” ungkap Widho.

Modus transaksi dilakukan dengan sistem jejak, di mana sabu disimpan di titik tertentu sebelum diedarkan ke Bontang dan sekitarnya. Asal-usul narkotika masih dalam pendalaman penyidik.

5. Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp2 juta, satu unit ponsel, plastik pembungkus, serta tisu berbalut lakban. Hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif narkoba.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pasal berat tersebut membuka ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Polres Bontang menyatakan pengembangan jaringan masih terus dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
content-ciaa-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

content-ciaa-1701