BONTANG — Target Pemerintah dalam menjadikan Kota Bontang sebagai kota layak anak sepertinya masih menjadi perjuangan panjang. Pasalnya dalam kurun waktu semester awal 2025, Polres Bontang mencatat sebanyak 33 kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengatakan bahwa jumlah ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.
“Dari 33 kasus yang ditangani, mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin (28/7/2025).
Rinciannya, terdapat 16 kasus persetubuhan, 6 kasus pencabulan, 5 kasus kekerasan terhadap anak, 4 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta masing-masing 1 kasus perzinahan dan penganiayaan.
Widho menegaskan bahwa pencegahan hanya bisa dilakukan jika masyarakat ikut terlibat aktif. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui tindakan mencurigakan terhadap anak.
“Jangan diam. Segera laporkan jika ada dugaan kekerasan atau pelecehan,” tegasnya.
Orang tua juga diminta untuk lebih memperhatikan pergaulan anak, karena lingkungan sosial sangat berpengaruh terhadap perkembangan mereka. Apalagi, sejumlah kasus kekerasan seksual pada anak kerap bermula dari hubungan di media sosial.
“Penggunaan ponsel juga perlu diawasi. Banyak kasus berawal dari obrolan di platform online. Jadi, kontrol dan pendampingan orang tua sangat penting,” tambahnya.
Sebagai bentuk respon cepat, Polres Bontang membuka layanan aduan 24 jam. Warga bisa melapor melalui call center 110 atau WhatsApp Polres Bontang di 0822-5252-8823.
Tidak ada komentar