Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan empat dari tujuh saksi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Marjono. (Adit/Memonesia.com)
BALIKPAPAN – Belum lama ini, seorang polisi di Balikpapan dikeroyokin oleh keluarga korban jenazah Covid-19. Polresta Balikpapan pun menetapkan empat orang tersangka atas kasus penganiayaan ini.
Informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut terjadi pada Ahad, 24 Januari 2021. Saat itu, Polsek Balikpapan Selatan mendapat informasi ada pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan.
Polsek lantas mengirimkan beberapa personelnya ke rumah sakit tersebut untuk memberikan pengamanan. Salah satu angota kepolisian yang berangkat adalah Bripka Marjono, petugas di bagian Unit Intelkam.
Sesampainya di lobi rumah sakit, polisi menemukan ada sekelompok orang hendak mengambil jenazah Covid-19. Orang-orang ini mengaku adalah keluarga jenazah tersebut.
Baca Juga : Ada-Ada Saja! Satu Ditetapkan Tersangka, Kasus Polisi Dipukuli Keluarga Korban Covid-19
Polisi kemudian melakukan mediasi dengan keluarga tersebut agar jenazah tetap dimakam dengan protokol Covid-19. Sebab, akan sangat berbahaya jika jenazah ditangani oleh orang-orang yang tak paham prosedur.
Namun keluarga tetap berkeras ingin membawa pulang. Mereka yakin jika keluarganya yang meninggal ini tidak terpapar corona. Marjono yang melihat kejadian ini lantas mengeluarkan ponsel pintarnya. Ia merekam aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini.
Melihat aksinya direkam membuat keluarga jenazah Covid-19 berang. Segera saja mereka memukuli Marjono hingga babak belur. Akibat kejadian ini kedua pipi dan badan Marjono luka memar.
Mendapat penganiayaan ini membuat Marjono tidak terima. Dia melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ini kepada Polresta Balikpapan.
“Setelah kami mendapat laporan tersebut, kami memeriksa tujuh orang saksi,” kata Wakil Kepala Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sebpril Sesa, Senin (8/2).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan empat dari tujuh saksi tersebut sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Marjono. Para tersangka ini bernama Sutrisno (51), Nur Amin (32), Supriyadi (35) dan Rahmat Febrian (25).
“Salah satu tersangka adalah anak almarhum korban Covid-19,” ungkap Sebpril.
Dijelaskan Sebpril, sebenarnya masih ada satu orang lagi yang menganiaya Marjono. Namun orang ini belum ditahan. Sebab, orang tersebut masih menjalani perawatan kesehatan akibat terpapar corona.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan PCR, salah satu tersangka ini dinyatakan positif covid. Jadi belum ditahan,” ucap perwira melati dua itu.
Kini, Sutrisno, Nur Amin, Supriyadi dan Rahmat Febrian meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, mereka disangka Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun,” tukas Sebpril. (Adit)
Tidak ada komentar