Tiga Tersangka Narkoba Diringkus dalam Sehari, Satu Bawah Umur

Satu dari tiga tersangka narkoba merupakan anak bawah umur. Kini sudah diamankan di Makopolres Kutim. (Dok. Polres Kutim)

KUTAI TIMUR – Tiga tersangka narkoba diringkus dalam sehari. Satreskoba Polres Kutim mengamankan para tersangka di tiga lokasi berbeda.

Diawali dari tersangka Ya (33). Warga Desa Singa Gembara itu diciduk di Jalan Sudarso, Sabtu (02/01), sekira pukul 19.30 Wita.

Polisi menemukan barang bukti berupa 322 butir diduga obat keras, satu unit handphone, sebuah bungkus rokok, kotak nextar tempat menyimpan obat keras, dan uang tunai Rp 32 ribu hasil penjualan.

“Setelah mengamankan Ya, polisi kembali melakukan penggeladahan tersangka,” jelas Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko, melalui KBO Sat Resnarkoba IPDA Hari.

Sekira pukul 21.00 Wita, giliran tersangka Ar (31) diringkus di sebuah rumah, Jalan Pattimura. Tak tunggu lama, polisi segera melakukan penggeledahan.

Saat penggeladahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperangkat alat hisap sabu, satu unit handphone, sebuah dompet merah, dan plastik klip. “Dalam alat hisap tersebut masih ada sisa sabu,” kata Hari.

Sekitar 1 setengah jam, polisi lagi-lagi mengamankan seorang tersangka bawah umur. Yakni Rz (16). Dari tangan tersangka diamankan 1,32 gram sabu, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Tersangka Rz kami amankan di kawasan Jalan Yos Sudarso. Saat ini tiga tersangka sudah kami bawa ke Polres Kutim,” imbuhnya. (Arsyad Mustar)