Sekda Kukar, Sunggono.MEMONESIA.COM, Bontang – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mematangkan penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sebagai dasar penataan pegawai, termasuk dalam mempertimbangkan permohonan perpindahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan perpindahan pegawai harus mempertimbangkan ketersediaan jabatan, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan unit kerja tujuan. Pertimbangan tersebut diperlukan agar perpindahan tidak mengganggu pemenuhan tenaga pada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit pelayanan lainnya.
Menurut Sunggono, pemerintah daerah pada prinsipnya dapat mengakomodasi pegawai yang ingin berpindah tugas, termasuk untuk kembali ke kampung halaman. Namun, permohonan tersebut tetap harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Kalau jabatan itu memang ada dan masih kosong, tentu bisa kita akomodasi. Namun, kalau jabatan yang sesuai tidak tersedia, tentu tidak bisa serta-merta dipindahkan,” ujar Sunggono, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, Anjab dan ABK diperlukan untuk memetakan jenis pekerjaan, beban kerja, serta jumlah tenaga yang dibutuhkan setiap unit. Pemetaan tersebut mencakup berbagai lingkungan kerja, mulai dari OPD, sekolah, puskesmas hingga unit pelaksana teknis (UPT).
Hasil analisis itu menjadi salah satu dasar untuk mengetahui jabatan yang dibutuhkan dan memastikan ketersediaan posisi bagi pegawai yang mengajukan perpindahan. Apabila jabatan yang sesuai belum tersedia, pengisiannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permohonan individu.
“Setelah analisis jabatan selesai dan disetujui, barulah jabatan tersebut dapat diusulkan untuk tersedia di OPD yang bersangkutan. Kalau jabatan itu sudah tersedia dan ternyata masih kosong, barulah kita bisa mengisinya,” jelasnya.
Sunggono mencontohkan, P3K yang berasal dari suatu desa dan bekerja pada OPD di kecamatan lain tidak otomatis dapat dipindahkan ke wilayah asalnya. Pemerintah harus memastikan adanya jabatan yang sesuai dengan kompetensi pegawai sekaligus kebutuhan unit kerja tujuan.
Pertimbangan serupa berlaku bagi tenaga pendidik. Perpindahan guru ke sekolah lain perlu memperhatikan kebutuhan bidang studi dan jumlah jam mengajar agar penempatan sesuai dengan kompetensi guru serta kebutuhan sekolah.
Ketersediaan jam mengajar juga perlu diperhitungkan karena dapat berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan tunjangan. Karena itu, keputusan perpindahan harus didasarkan pada kondisi riil sekolah, bukan semata-mata keinginan untuk bertugas di lokasi tertentu.
Sunggono menegaskan, penataan pegawai perlu menjaga keseimbangan antara permohonan individu dan keberlangsungan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga harus memastikan perpindahan tidak menyebabkan kekurangan tenaga di unit kerja asal maupun ketidaksesuaian penempatan di unit tujuan.
Adapun mengenai perkembangan terbaru kebijakan perpindahan P3K, Sunggono mengaku belum menerima informasi lebih lanjut. Ia menyarankan agar perkembangan aturan tersebut dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada prinsipnya, kalau seluruh persyaratan dan kebutuhan jabatan terpenuhi, tentu akan kami proses,” pungkasnya. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar