Kasatreskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya. (Nur/Memonesia)MEMONESIA.COM, Bontang – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang terus bergulir. Polres Bontang sejauh ini telah memeriksa sekitar 30 orang untuk mengurai pengelolaan dana hibah yang menjadi objek perkara.
Jumlah saksi tersebut masih berpotensi bertambah. Penyidik membuka pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi terkait penggunaan maupun pengelolaan dana hibah KONI.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasatreskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, pemeriksaan saksi hingga kini masih berlangsung.
“Sampai sekarang kurang lebih 30 saksi sudah kami periksa. Proses ini masih berjalan sehingga masih memungkinkan ada penambahan saksi,” kata Putu, Kamis (27/8/2026).
Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan para saksi. Kepolisian juga telah mengajukan permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Nilai kerugian negara nantinya akan mengacu pada hasil perhitungan BPKP. Polisi belum dapat menyampaikan angka kerugian sebelum proses audit selesai.
“Permohonan audit sudah kami ajukan. Nilai kerugiannya belum bisa kami sampaikan sebelum ada hasil perhitungan dari BPKP,” ujarnya.
Putu menjelaskan, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran kerugian negara. Karena itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, polisi juga mulai mengarah pada pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Sejumlah nama telah masuk dalam pendalaman penyidik, meski belum ada yang diumumkan sebagai tersangka.
“Memang ada pihak-pihak yang sedang kami dalami, tetapi semuanya harus divalidasi dengan alat bukti yang cukup sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pemeriksaan pun tidak hanya menyasar jajaran pengurus KONI. Penyidik membuka kemungkinan meminta keterangan dari atlet maupun pengurus cabang olahraga apabila dianggap mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.
“Semua yang mengetahui, bahkan atlet, pengurus cabang olahraga, nanti juga dapat dimintai keterangan apabila diperlukan,” pungkas Putu. (*)
Tidak ada komentar