Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.MEMONESIA.COM, Bontang – Keterbatasan fiskal mulai memaksa Pemerintah Kota Bontang mencari cara untuk mengurangi beban belanja pegawai. Salah satunya dengan mengusulkan agar pembiayaan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan dari APBD ke pemerintah pusat.
Pemkot Bontang kini telah menyiapkan data sekitar 2.500 PPPK untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Data tersebut terdiri atas sekitar 1.000 PPPK penuh waktu dan 1.424 PPPK paruh waktu.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan langkah tersebut ditempuh di tengah berkurangnya Dana Transfer ke Daerah yang membuat ruang fiskal Bontang semakin terbatas.
“Jumlahnya kurang lebih 2.500 orang. Yang berstatus penuh waktu sekitar 1.000 orang, sedangkan PPPK paruh waktu tercatat 1.424 orang. Nah, data itu sudah kami siapkan untuk disampaikan,” kata Neni, Senin (24/8/2026).
Besarnya jumlah pegawai turut membuat belanja aparatur menjadi salah satu komponen terbesar dalam APBD Bontang. Untuk kebutuhan gaji ASN saja, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp500 miliar setiap tahun.
Angka tersebut belum termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika digabung, kebutuhan belanja kepegawaian mencapai sekitar Rp640 miliar per tahun.
Beban itu setara dengan sekitar Rp46 miliar yang harus disiapkan pemerintah daerah setiap bulan. Perhitungan tersebut mencakup gaji, TPP, serta tunjangan yang melekat dan dibayarkan hingga 14 kali dalam setahun.
Tak berhenti pada gaji, keberadaan PPPK paruh waktu juga menimbulkan kebutuhan anggaran lain, terutama untuk belanja barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka.
Menurut Neni, pengalihan pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat dapat menjadi salah satu cara untuk memperlonggar ruang gerak APBD. Anggaran yang selama ini terserap untuk belanja pegawai dapat dialihkan untuk membiayai program pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Sekarang ada sekitar Rp150 miliar yang harus kami tanggung melalui APBD. Kalau seluruh kebutuhan gaji bisa menjadi tanggung jawab APBN, tentu kami sangat terbantu karena anggaran daerah bisa dialihkan untuk kebutuhan lainnya,” bebernya.
Usulan tersebut juga mendapat momentum dari wacana penataan kewenangan PPPK di tingkat pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan adanya rencana agar guru PPPK yang saat ini berada di bawah pemerintah daerah dapat dialihkan menjadi bagian dari pemerintah pusat. (*)
Tidak ada komentar