DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda, Libatkan 174 Orang Lintas Instansi

Ketua Pansus pembahas Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid (ist)

Memonesia.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan.

Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Mardaretha mengatakan bahwa peserta yang diundang dalam uji publik ini kurang lebih sebanyak 174 orang.

“Jadi yang mengikuti kegiatan ini ada dari unsur pemerintahan, lembaga atau instansi vertikal, unsur pemerintahan kabupaten/kota, BUMN dan BUMD, universitas negeri dan swasta, organisasi dan tokoh masyarakat serta media,” ungkapnya, Minggu (5/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, Mardaretha membeberkan bahwa tujuan kegiatan uji publik ini dilaksanakan agar pembahasan Ranperda oleh eksekutif serta legislatif bersifat transparan dan terbuka.

“Uji publik ini dalam rangka penyempurnaan subtansi materi yang telah terhimpun. Kita harap melalui uji publik ini bisa mengetahui struktur draft dari peraturan sebagai saran dan kritik yang bersifat konstruktif,” paparnya.

Dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan uji publik ini lanjutnya, mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim tahun 2023 pada kegiatan pembentukan Perda dan Peraturan DPRD.

“Sub kegiatannya itu berkaitan dengan penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Pansus pembahas Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid mengatakan bahwa Ranperda ini sudah berjalan kurang lebih selama 2 bulan, mulai tanggal 12 September 2023.

“Kita sudah melakukan rapat internal, RDP dengan perangkat daerah yaitu asisten I, biro hukum dan satpol PP, Dinas PUPR, Dishub, Disdikbud, Dinsos, Dinas ESDM, Bapenda, DPMPTSM, DPMPD, Dinas Kehutanan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim,” urainya.

“Kita juga sudah konsultasi ke Kemendagri, kita juga sudah sharing ke Daerah Istimewa Yogyakarta soal Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Transtibung Limas. Lalu kita juga sudah laksanakan FGD. Nah, sekarang kita lakukan uji publik. Nanti, tanggal 9 November batas akhirnya laporan ke Kemendagri,” sambungnya. (adv)