BONTANG – Polres Bontang membuka tahun 2025 dengan pengungkapan sejumlah kasus narkotika. Dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Jumat (3/1/2025), Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing merinci penangkapan lima tersangka yang terlibat sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
Operasi pertama dilakukan pada malam pergantian tahun, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang rencana pesta narkoba. Petugas berhasil meringkus tiga tersangka, yakni A (20), S (38), dan SA (45), di kawasan Tanjung Limau, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru.
“Dari lokasi, kami menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram,” ujar AKBP Alex. Ketiganya diketahui mendapatkan barang haram tersebut melalui pemesanan via WhatsApp, yang kemudian diambil di lokasi yang telah disepakati.
Penangkapan besar berikutnya terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, RS (31) dan MR (22), yang diketahui sebagai bagian dari jaringan pengedar.
“Kami menemukan 52 paket sabu seberat 24,33 gram dari RS, sementara MR menyimpan 27 paket dengan total berat 9,96 gram,” jelas Alex. Ia menyebut temuan ini sebagai tangkapan besar awal tahun, mengingat RS adalah residivis yang sebelumnya menjalani hukuman delapan tahun penjara dan baru bebas pada 2020.
Barang bukti yang disita diduga telah siap diedarkan ke masyarakat. Namun, polisi bergerak cepat untuk mencegah peredarannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kapolres. Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar