Diringkus Polisi, Warga Api-Api Ini Ketahuan Simpan 5,87 Gram Sabu

Dok. Polres Bontang

BONTANG – Sebanyak 5,87 gram sabu berhasil diamankan Sat Reskoba Polres Bontang dari tangan seorang pelaku SA (29).

Warga Kelurahan Api-Api itu diringkus di rumah kosnya, Kamis (20/08). Kawasan penangkapan sudah menjadi incaran polisi yang diketahui kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Pengungkapan berkat informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Seperti platik klip, gawai, serta celana pendek yang dikenakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Masih dalam pengembangan penyidik. Terkait dari mana asal barang tersebut, mau dikemanakan dan sejak kapan dirinya menjalani bisnis barang haram itu,” tambahnya.

Sementara itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)