Mengancam Keselamatan, Truk Parkir Liar di Balikpapan Akan Disanksi Tegas

Admin
26 Jun 2025 12:35
Balikpapan 0
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akan menindak tegas kendaraan bertonase besar yang kerap parkir sembarangan di badan jalan. Kebijakan ini menyusul tingginya risiko kecelakaan dan kemacetan yang ditimbulkan akibat parkir liar, terutama di jalur padat seperti Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli, menyebut penertiban akan dimulai bulan depan, dengan menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan.

“Banyak truk parkir di zona terlarang tanpa pengawasan. Ini melanggar aturan dan membahayakan pengendara lain. Kami akan ambil langkah tegas bersama Satlantas,” kata Fadli, Rabu (25/6/2025).

Temuan Dishub menunjukkan sejumlah kendaraan besar ditinggal sopir selama berjam-jam, bahkan berhari-hari. Selain menimbulkan kemacetan di jam sibuk, kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan—terutama karena truk kerap parkir di area minim penerangan tanpa rambu peringatan.

Pekan depan, Dishub dan Satlantas akan menggelar forum lalu lintas untuk menetapkan zona rawan, strategi pengawasan, dan mekanisme sanksi. Fokusnya bukan hanya razia, tapi juga penerapan solusi jangka panjang.

“Kami ingin langkah ini konsisten. Bukan hanya penindakan sesaat, tapi perubahan perilaku berlalu lintas yang lebih disiplin,” tegas Fadli.

Selain penertiban di lapangan, Dishub juga akan menyosialisasikan aturan parkir kepada perusahaan transportasi dan pengemudi, termasuk sanksi hukum bagi pelanggar.

Sebelumnya, 24 Juni 2025, tim gabungan Dishub Balikpapan, Satlantas, POM AU, AL, AD, Kodim, dan Satpol PP kembali menggelar penertiban parkir liar pada Selasa (24/06/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis, mulai dari Jalan masuk Stadion Batakan
– Trotoar Simpang Pasar Sepinggan (PKL) – Jalan depan Bandara SAMS Sepinggan.

Penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan, termasuk milik PT. ARTETA yang terparkir di badan jalan menuju Stadion Batakan. Selain penempelan stiker larangan parkir, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam razia tersebut, turut ditemukan 1 unit kendaraan pick-up yang tidak laik jalan karena tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku. Kendaraan tersebut ditindak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 286.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x