BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mulai merancang skema pendanaan untuk mendukung Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengubah Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan memerintahkan wajib belajar minimal pada pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan sekolah swasta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, menjelaskan bahwa ini berguna untuk memperkuat hak pendidikan dasar gratis, di sekolah negeri maupun swasta.
Dimulai dengan menyetarakan nominal Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk sekolah swasta. Saat ini, BOSP untuk SD negeri sebesar Rp 600 ribu per siswa per tahun, sedangkan untuk swasta hanya Rp 310 ribu. Lalu, jenjang SMP untuk negeri Rp700 ribu per siswa per tahun, sedangkan untuk swasta Rp520 ribu.
“Ke depan, nilai BOSP untuk sekolah swasta akan disesuaikan agar setara dengan sekolah negeri,” ucap Saparudin saat ditemui, Senin (9/6/2025).
Selain itu, insentif bagi guru swasta juga akan ditingkatkan dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Tambahan dana bantuan juga direncanakan datang dari provinsi sekitar Rp 500 ribu dan pemerintah pusat sebesar Rp 300 ribu per guru.
Tak hanya fokus pada bantuan tunai, Disdikbud juga berencana menanggung biaya pelatihan guru swasta sepenuhnya, untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan.
Namun, Ia mengaku, kebijakan sekolah swasta gratis ini belum sepenuhnya diterima oleh semua pihak. Sebagian sekolah masih keberatan jika SPP dihapuskan total.
“Mereka masih mikir biaya operasionalnya, khususnya gaji guru, padahal insentif sudah dinaikkan apalagi ditambah bantuan dari provinsi atau nasional,” jelasnya.
Nantinya, Disdikbud akan merevisi sistem pencairan insentif dari per triwulan menjadi bulanan agar penghasilan guru bisa lebih stabil. Saparudin mengatakan, dengan jumlah bantuan saat ini, gaji guru sudah mendekati Upah Minimum Regional (UMR), apalah bagi guru yang bersertifikasi.
Namun, ia menegaskan akan ada konsekuensi bagi sekolah yang tetap menolak penerapan sekolah gratis, sesuai Putusan MK tersebut.
“Jika masih tidak mau menghapus SPP, kemungkinan mereka tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari BOSDA maupun BOSNAS, tapi kami masih menunggu regulasi kementerian,” tutupnya.
Berikut rincian per jenjang pendidikan yang menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sesuai keputusan Wali Kota Bontang Tahun 2024:
Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
•Taman Kanak-Kanak Negeri: Rp500.000,00 per siswa/tahun
•Taman Kanak-Kanak Swasta: Rp300.000,00 per siswa/tahun
•Taman Kanak-Kanak Penyelenggara Program Sekolah Penggerak: Rp350.000,00 per siswa/tahun
Jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI):
•Swasta: Rp310.000,00 per siswa/tahun
•Negeri: Rp600.000,00 per siswa/tahun
•Pesisir: Rp3.500.000,00 per siswa/tahun
•Penyelenggara Program Sekolah Penggerak: Rp650.000,00 per siswa/tahun
Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs):
•Swasta: Rp520.000,00 per siswa/tahun
•Negeri: Rp700.000,00 per siswa/tahun
•Penyelenggara Sekolah Penggerak: Rp750.000,00 per siswa/tahun
Pendidikan Non-Formal:
•Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): Rp500.000,00 per siswa/tahun
•Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp400.000,00 per siswa/tahun (Adv)
Tidak ada komentar