Duta Pelajar Sadar Hukum Terpilih, Diharap Jadi Agen Perubahan

KALTIM  – Guna memperluas pengetahuan para pelajar tentang kesadaran terhadap kukum, Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan (Disdikbud) Kaltim bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim rutin menggelar pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se-Kaltim.

Pemilihan tersebut berlangsung dalam bentuk perlombaan terkait materi hukum, yang digelar sejak 31 Oktober sampai 4 November 2022 lalu. Para pelajar yang berhasil menjadi juara mewakili Kabupaten/Kota, akan ditunjuk langsung menjadi  Duta Pelajar Sadar Hukum.

Baca Juga : Lebih Memacu Kompetensi Anak Didik, Disdikbud Kaltim Usulakan SMK Punya BLUD

Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan, sangat berharap dengan terselenggaranya Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kaltim, maka bisa menjadi ilmu pengetahuan bagi para siswa. Serta dapat membawa misi menjadi agen sadar hukum bagi para pelajar di lingkungan sekolah masing-masing.

Dia menyadari bahwa dunia pendidikan bergerak dinamis dan jadi kunci keberhasilan untuk menentukan nasib bangsa. Oleh sebab itu, siswa memang dituntut untuk mencari ilmu pengetahuan dan keterampilan selalu. Agar ketika sudah lulus dari sekolah, bisa bersaing dengam baik.

“Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang paling harus diselamatkan dengan memberikan pemahaman mengenai arti pentingnya nilai-nilai kesadaran hukum,” jelas Kurniawan.

Pun Kurniawan berharap, para siswa yang terlibat di gelaran Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim bisa terus menjaga semangat dan komitmennya. Sebab dengan mengikut pemilihan tersebut, siswa sudah menambah wawasan dan pengetahuan mengenai hukum di Tanah Air.

Sementara itu, mewakili Kepala Kejati Kaltim, Asisten Intelejen I, Ketut Kasna Dedi mengungkapkan bahwa, gelaran Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat provinsi sudah digelar 3 kali. Pertama kali terselenggara pada 2020 silam.

Baca Juga : Disdikbud Kaltim Turut Berperan Turunkan Angka Stunting Lewat Sosialisai Pelajar SMA

Hal tersebut menandakan adanya kerja sama antara Disdikbud Kaltim bersama Kejati Kaltim. Mengacu pada UU Nomor 11/2021 yakni melaksanakan tugas dan wewenangnya membangun kerja sama, komunikasi dengan berbagai penegak hukum dan instansi lain.

 “Kemajuan teknologi ada dampak positif dan negatifnya. Khususnya untuk generasi muda. Oleh sebab itu pelajar harus diselamatkan dengan diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan dan kegiatan ini,” tegas Ketut.

Mewakili pihak Kejati Kaltim, Ketut pun berharap siswa-siswa yang terlibat di kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum bisa menelurkan para siswa yang sadar akan hukum dan bisa menjadi agen perubahan. Khususnya di lingkungan sekolah masing-masing. (adv/disdikbudkaltim/lm)