Gelar Paripurna, Dewan Kutim Bahas APBD 2025

Arsyad
22 Nov 2024 09:01
DPRD Kutim 0
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 pada Kamis (21/11/2024) malam.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah yang mewakili Pjs Bupati, Sekretaris Dewan Juliansyah, 21 anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna ke-19 saya nyatakan dibuka,” ujar Jimmi membuka rapat.

Dalam sambutannya, Jimmi menegaskan bahwa APBD merupakan elemen strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen vital untuk mengatur dan mengarahkan perekonomian daerah.

“APBD adalah instrumen fiskal pemerintah daerah untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan. Fungsi utamanya adalah mendukung pelaksanaan program pemerintah yang bertujuan menyejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Proses penyusunan APBD, lanjut Jimmi, dimulai dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara DPRD dan pemerintah daerah. Setelah disepakati melalui nota kesepakatan, KUA dan PPAS menjadi dasar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD.

“Rancangan ini disampaikan bersama nota keuangan sebagai dokumen pendukung, sesuai amanat Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya batas waktu dalam pengajuan rancangan APBD. “Sesuai aturan, kepala daerah wajib mengajukan rancangan APBD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran berjalan,” tambahnya.

Rapat ini menandai langkah awal DPRD dan Pemkab Kutim dalam menetapkan anggaran yang akan menjadi acuan pembangunan di tahun 2025. Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan detail untuk memastikan alokasi anggaran tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
content-ciaa-2611

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

content-ciaa-2611