Tiga Bulan Diintai, Pelaku Curanmor di RS PKT Diringkus

Tersangka dan barang bukti sepeda motor telah diamankan Polres Bontang. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lagi-lagi terjadi. Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan tersangkanya.

Dedi Irawan (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Satu unit sepeda motor berhasil ia bawa kabur kala menjalankan aksinya.

Tiga bulan lamanya mengejar warga Kelurahan Belimbing itu. Kini, bahkan dirinya disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kejadiannya 29 September 2020. Tim Rajawali berhasil meringkus tersangka 1 Januari 2021,” jelas Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

Suyono menerangkan, aksi tersangka dilakukan di RS Pupuk Kaltim. Kala itu, korban datang untuk menjenguk orangtuanya. Namun keesokan harinya, sepeda motor milik korban tak lagi berada di parkiran.

Penyilidikan yang dilakukan polisi, tersangka diamankan di Jalan RE Martadinatha, sekira pukul 14.00 Wita. Tersangka kini telah mendekam di balik jeruji Polres Bontang. (*)