(Dok.Polres Bontang).
BONTANG – Seorang pria berinisial FA alias Kancil (21) yang merupakan residivis narkoba, kini harus kembali diringkus. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan sabu seberat 4,5 gram.
Kancil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang, Selasa (23/02) sekira jam 14.00 Wita di Rusunawa, Jalan Patimura RT 41, blok B3-20, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
“Sebelumnya 2017 lalu, dia pernah ditangkap juga dengan kasus yang sama,” sebut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Kamis (25/02).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja setelah dilakukan penggeledahan di kediaman Kancil, polisi menemukan 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram itu adalah miliknya,” terangnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah bong atau alat hisap, 3 buah sedotan ujung runcing, 1 buah handphone, 1 buah korek api gas, 1 bungkus plastik klip, serta 2 buah plastik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*/Fajri Sunaryo)