Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPM-PTSP Bontang, SofyansyahBONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) apoteker melalui layanan Perizinan Digital.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menyampaikan bahwa penerapan prosedur digital bertujuan memastikan kualitas pelayanan kefarmasian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.
“Kami bukan untuk mempersulit, tapi memastikan seluruh apoteker bekerja sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ada 14 persyaratan yang wajib dipenuhi, mulai dari scan ijazah legalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, surat fisik, hingga surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.
Selain itu, apoteker harus melampirkan surat pernyataan empat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas kefarmasian atau produksi, serta dokumen terkait serah terima obat dan pergantian apoteker.
Persyaratan tambahan mencakup pas foto berwarna biru, scan NPWP, dan bukti kepesertaan serta slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kecuali bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.
Proses pengurusan cukup praktis, pemohon membuat akun di Perizinan Digital, mengunggah seluruh dokumen, lalu menunggu notifikasi melalui email. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat sebelum mencetak SIP secara mandiri melalui sistem.
“Harapannya tak hanya mempercepat penerbitan izin tapi para paoteker bisa menjalankan praktik profesional sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” tukasnya.
Tidak ada komentar