Pemilik Material di Jalan Pattimura Melanggar Perda

BONTANG – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat, terus digalakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang.

Sebagai salah satu upaya, Satpol PP Bontang melakukan patroli setiap hari di beberapa titik sudut Bontang. Pada 19 September 2022 lalu, personil yang melakukan patroli rutin tersebut menemukan tumpukan material jenis tanah urukan di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api.

“Kami minta agar pemilik material segera memindahkan miliknya,” jelas Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Penindakan Tumpukan Barang di Badan Jalan, Satpol PP Gunakan Skema 733

Upaya yang dilakukan Satpol PP agar material tersebut steril dari gangguan Trantibum, yakni terlebih dahulu melakukan tindakan kooperatif. Artinya masih memberikan kesempatan kepada pemilik sebelum diberikan sanksi administratif maupun tindakan lainnya.

Namun nyatanya, upaya yang dilakukan Satpol PP itu belum juga diindahkan pemilik material alias bandel. Hingga patroli yang dilakukan 21 September 2022, tumpukan material tersebut belum diangkut atau dipindahkan.

Kesadaran masyarakat dalam hal ini, tentu perlu ditingkatkan. Sebab, membiarkan tumpukan material di badan jalan bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas (lakalantas). (adv/kominfo/jhp)