Nekat! Modal Celurit, Dua Pemuda Lari ke Hutan Usai Menjambret

Dua tersangka (jongkok) terakhir beraksi di kawasan Kariangau. Usai menjambret, AP dan SG melarikan diri ke hutan. (Dok. Polsek Balikpapan Barat)

BALIKPAPAN – Dua pelaku jambret, inisial AP (31) dan SG (26), diringkus Polsek Balipapan Barat, beberapa hari lalu. Kawasan Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, menjadi lokasi kedua pria itu melancarkan aksi kejahatannya. Mereka berbekal senjata tajam (Sajam) celurit saat beraksi.

Berdasarkan data kepolisian, kasus ini terungkap ketika AP dan SG beraksi 2 Februari 2021, sekira pukul 20.30 Wita. Saat itu mereka tengah mengendari sepeda motor di jalur Kariangau. Kemudian mereka memepeti seorang perempuan yang sedang mengendari sepeda motor juga. Belakangan diketahui, perempuan ini hendak pulang ke Perumahan Griya Kariangau Baru.

Setelah berdekatan, seorang pelaku memutus tali tas yang gendong pengendara tersebut. Ketika tas berhasil didapatkan AP dan SG kabur. Tak terima, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsek Balikpapan Barat.

“Akibat kejadian ini korban kehilangan tas berisi handphone dan sejumlah dokumen. Total kerugiannya sekitar Rp2,6 juta,” kata Kepala Polsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Imam Tauhid, Kamis (11/02).

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat bersama Jatanras Polresta Balikpapan dan Intel Resmob Polda Kaltim, melakukan pengejaran. Pada Sabtu (6/2) lalu, petugas gabungan ini berhasil menangkap AP dan SG.

“Kedua tersangka kami amankan di tengah hutan kawasan Kariangau,” ungkap Imam.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang yang digunakan AP dan SG melancarkan aksi kejahatan. Diantaranya, satu unit sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi KT 3966 YL dan sebilah celurit. Selain itu ada juga barang hasil curian, yakni satu unit ponsel dan tas cokelat.

Semua barang-barang tersebut, termasuk kedua pelaku, dibawa ke Markas Polsek Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Di kantor polisi itu juga AP dan SD dijebloskan ke sel tahanan. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali. Tapi masih kami selidiki terus,” kunci Kapolsek. (Adit)