Penampakan Uang Rp11,8 triliun hasil sitaan Kejagung dari Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (Foto: Istimewa)MEMONESIA.COM – Kejaksaan Agung menyita dana Rp11,8 triliun dari lima entitas anak usaha Wilmar Group, terkait perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021–2022. Penyitaan dilakukan sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus yang menyeret sejumlah korporasi sawit besar.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyatakan bahwa penyitaan uang ini merupakan hasil tindak lanjut dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group. Dana diserahkan langsung oleh lima anak usaha Wilmar: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari Wilmar Group mencapai Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Penyitaan ini menambah sorotan atas kasus besar ekspor CPO yang sebelumnya menyeret tiga raksasa industri sawit—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya didakwa terlibat dalam rekayasa kebijakan ekspor CPO yang berdampak pada kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasar domestik.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp6 triliun serta kerugian ekonomi senilai Rp12,3 triliun. Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat memvonis lepas korporasi dalam perkara ini.
Vonis lepas tersebut kini menjadi polemik setelah terungkap dugaan praktik suap kepada tiga majelis hakim yang menangani perkara. Kejagung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. (Red)
Tidak ada komentar