KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah, telah meminta kepada pemerintah agar melakukan asesmen ulang terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batu Bara (PLTGB) yang berlokasi di Jalan Kabo Desa Swarga Bara, Kutim.
Pada pertemuan dengan awak media pada hari Selasa (27/06/2023), Hepnie menjelaskan bahwa tujuan dari asesmen tersebut adalah untuk menentukan persentase peralatan yang masih layak digunakan.
Hepnie mengusulkan agar pemerintah daerah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari para ahli di bidang tersebut untuk melakukan asesmen ulang. Tujuannya adalah agar diketahui persentase peralatan yang masih dapat digunakan kembali.
“Kalau pemerintah daerah mau kita asesmen lagi dengan membentuk tim verifikasi, orang-orang yang ngerti di bidang itu. Supaya kita tau berapa persen yang didapat digunakan kembali, kalau 70 persen ke atas kita lanjut aja pembangunannya, asalkan masalah hukumnya selesai,” ucap Hepnie Armansyah.
Meskipun peralatan tersebut sudah mengalami karat, menurut Hepnie masih ada kemungkinan penggunaan yang bisa dipertimbangkan. Oleh karena itu, asesmen ulang sangat penting dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan penggunaan peralatan tersebut.
“Kalau memang tidak bisa di gunakan lagi dibongkar aja, kemudian besi tuanya dilelang aja. Biar lahannya itu bisa kita manfaatkan lagi untuk yang lain, kan itu punya pemerintah,” ungkapnya.
Hepnie menekankan pentingnya perbaikan manajemen yang menjadi penyebab proyek tersebut terhenti. Menurutnya, diperlukan pergantian pengurus proyek dengan orang-orang yang profesional dan kompeten di bidangnya.
Hepnie juga menegaskan bahwa perbaikan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu mendirikan perusahaan daerah baru, mengingat pihak DPRD memiliki saham dalam proyek tersebut.
“Ada yang ada kita perbaiki, caranya pengurus yang dulu itu kita ganti. Kan bisa, kita yang punya saham kok, jadi tidak perlu lagi kita buat perusda baru,” pungkasnya.