David Rante Usulkan Pelaksanaan APBD 2023 Dipercepat

KUTIM –  Permasalahan keterlambatan pelaksanaan program menjadi perhatian tersendiri Ketua Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) David Rante. Menghindari agar tidak terjadi kembali, ia mengusulkan Pemkab Kutim untuk melakukan percepatan pelaksanaan APBD 2023.

“Waktu sudah memasuki paruh tahun 2023 agar masalah yang terjadi pada tahun anggaran 2022 yang terkait keterlambatan pelaksanaan program tidak terjadi lagi, dengan begitu serapan anggaran dapat dimaksimalkan,” ujarnya.

Kata dia, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam merancang perencanaan program, seperti ketersediaan sarana penunjang serta tenaga personil yang memadai disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealiasasikan program. Sehingga perlu adanya penambahan tenaga PNS, P3K, TK2D di beberapa OPD membutuhkan.

“Dinas/Badan yang capaian kinerja masih kurang agar segera membuat target capaian kinerja dan melaksanakan dengan sistematis, terukur dan terarah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat umum agar tetap menjadi prioritas sebagaimana visi dan misi Bupati Kutai Timur dan juga RPJMD. Sejalan dengan itu meminta kepada Bupati Kutai Timur membuat kebijakan terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek-proyek yang dapat dilakukan dengan merujuk kepada Pepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tambahnya.

Selain itu juga, disampaikannya bahwa Keselarasan dan sinkronisasi antara RKPD, renstra (rencana strategis) yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program kerja dengan renja (rencana kerja) yang menafsirkan renstra dan menentukan rencana kerja agar sasaran dan target dapat tercapai harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh sehingga tidak ada program yang tidak terarah dan presentase capaian kinerja dapat ditingkatkan.

“Sinergitas antara Bappeda, BPKAD dan Inspektorat dengan Perangkat Daerah agar dapat berlangsung dengan baik sehingga segala kendala dalam pelaksanaan program dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan masalah yang signifikan seperti adanya temuan dari BPK demi melangsungkan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik. Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah agar dapat digali secara seksama termasuk dari sektor pajak dan retribusi. Bappeda dan Bapenda agar berkoordinasi untuk terlaksananya program tersebut. Diperlukan pula dukungan regulasi yang tupoksinya berada pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar segera dituntaskan payung hukum yang jelas dalam penarikan pajak dan retribusi,” pintanya.

Dan rekomendasi berikutnya adalah perbaikan infrastruktur harus dipercepat dan dibuatkan target yang akan dievaluasi setiap rentang waktu tertentu dan disinkronkan dengan database yang ada dalam SIPD; Diperlukan akselerasi setiap Perangkat Daerah dalam melaksanakan perencanaan yang sejalan dengan program dan realisasi agar realisasi belanja tidak mengalami penurunan dan kemudian mengakibatkan fokus Perangkat Daerah beralih dari pelaksanaan program ke perjalanan dinas hanya agar serapan anggaran nampak optimal padahal tidak lagi sejalan dengan perencanaan.

“Perlu diperhatikan pula Bantuan Keuangan dan Dana Alokasi Khusus agar setiap Perangkat Daerah dapat melakukan perbaikan dokumen penunjang yang akan berpengaruh pada realisasi anggaran sekalipun hal ini merupakan beban kerja bagi Perangkat Daerah namun harus diatur dengan baik demi memaksimalkan realisasi program dan anggaran sesuai perencanaan; Agar program Multi Years segera dilaksanakan mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Masalah arsip dari setiap Perangkat Daerah agar dapat dipelihara dengan baik dan sesuai regulasi untuk arsip vital yang sifatnya permanen dapat dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Pelatihan kepada perangkat desa agar dapat dilaksanakan sehingga dana ADD dapat tersalurkan dengan baik mengingat informasi dari BPKAD terkait kendala penyaluran sebagian besar karena masalah Sumber Daya Manusia yang tidak dapat membuat Laporan Pertanggungjawaban.

Badan Kesbangpol, Badan Pusat Statistik dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lanjut David agar dapat berkoordinasi dalam rangka menyikapi tahun politik yang sedang berjalan saat ini sehingga data kependudukan dan kelembagaan dapat tersinkronisasi dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu sehingga tidak menimbulkan masalah; Dinas Sosial agar segera melakukan perbaikan data kategori masyarakat miskin dan masyarakat miskin ekstrim untuk menghindari tidak tersalurkannya Bantuan Langsung pada program bantuan tunai untuk masyarakat miskin.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera memverifikasi data penerima beasiswa dan potensi penerima beasiswa yang masih belum diakomodir agar supaya jumlah penerima beasiswa sesuai dengan data yang ada; Bagian Kesejahteraan Rakyat agar segera mendata dan memberikan insentif kepada dai pembangunan, rohaniawan pembangunan, doja, penggali kubur dan penjaga kubur agar semua terakomodir dan anggaran dapat disiapkan.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar memperhatikan masalah stunting; Dinas Sosial agar dapat berkoordinasi dan memperhatikan masalah pengalokasian BPJS kepada pihak yang berhak sehingga tidak ada kendala yang dihadapi penerima BPJS.

“Demikian Laporan Panitia Khusus Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 ini kami sampaikan. Kepada semua pihak yang telah terlibat dan membantu dalam proses kerja dari Panitia Khusus diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga segala jerih payah kita untuk kemajuan Kutai Timur dapat bernilai ibadah bagi kita semua. Dan semoga apa yang telah kita lakukan bersama dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi perwujudan dari visi dan misi AS-KB ‘menata Kutai Timur untuk semua,” tutupnya.